Kedaulatan rakyat berarti kedaulatan negara dipegang oleh rakyat, Adjarian.
Ini artinya, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.
Teori kedualatan rakyat ini berfungsi untuk membatasi kuasa para pemimpin.
Apabila terdapat pemimpin sudah tidak sesuai dengan hati nurani, maka rakyat berhak untuk mengajukan usulan untuk mengganti pemimpinnya.
Dalam hal ini, rakyat memberikan wakilnya yang akan menduduki lembaga eksekutif dan yudikatif.
Wakil rakyat yang menduduki posisi tersebut wajib mendengar dan mengusulkan isi hati nurani rakyat.
"Negara yang memiliki kedaulatan rakyat berarti rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara."
Indonesia sebagai Negara Berkedaulatan Rakyat
Pada mulanya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi.
Keanggotaan MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utusan Daerah, dan golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, "Keadulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia