Hak dan Kewajiban Pekerja

By Aldita Prafitasari, Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:00 WIB
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur hak dan kewajiban pekerja. (Unsplash)

3. Wajib memiliki loyalitas yang tinggi pada perusahaan tempatnya bekerja

4. Wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama

Jika dilihat dari daftar di atas, hak pekerja tampak lebih banyak daripada kewajibannya.

Namun, sebenarnya pemberi kerja atau perusahaan boleh membuat peraturan sendiri untuk para pekerjanya.

Tentunya peraturan tersebut tidak boleh menyalahi UU Cipta Kerja, Adjarian.

Oleh sebab itu, pada setiap perusahaan terdapat divisi HR yang salah satu tugasnya ialah memfasilitasi aspirasi pekerja.

Divisi tersebut merupakan tempat pekerja menyuarakan opini dan juga memfasilitasi adanya diskusi, pembuatan perjanjian, dan penyelesaian masalah di perusahaan.

Itulah hak dan kewajiban pekerja.

Coba Jawab!
Pada Undang-Undang nomor berapa diatur hak dan kewajiban pekerja?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Simak video berikut, yuk!