Bukan hanya sekadar konsep saja, hak asasi manusia ini juga diatur dalam undang-undang, lo.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Singkatnya, hak asas manusia merupakan hak dasar seorang manusia tanpa terikat status apapun menurut kodratnya.
Lalu, bagaimana dengan kewajiban asasi manusia?
Kewajiban asasi manusia adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakna oleh setiap orang sebagai makhluk hidup, utamanya untuk melindungi hak asasi manusia lain.
Menurut undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksanan dan tegaknya hak asasi manusia.
Berdasarkan dua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewajiban asasi dilaksanakan supaya hak asasi dapat dipenuhi.
Keduanya harus dilaksanakan dan dipenuhi secara seimbang.
Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
A. Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak untuk hidup
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila