Apa yang Dimaksud dengan Plagiarisme?

By Atika Mayasari, Jumat, 30 September 2022 | 07:20 WIB
Plagiarisme karya ilmiah merupakan bentuk kejahatan. (freepik)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa yang dimaksud dengan palagiarisme?

Istilah plagiarisme berasal bahasa Inggris, yaitu plagiarism atau plagiary yang artinya penculik atau penjiplak.

Plagiarisme juga biasa disebut dengan plagiat.

Pengertian plagiat ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagai atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa plagiarisme atau plagiat adalah tindakan mencuri atau mengambil karya ilmiah orang lain tanpa menyatakan sumbernya.

Tindakan plagiarisme termasuk tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum.

O iya, ada beberapa jenis plagiarisme, Adjarian.

Berikut jenis-jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri.

Jenis-Jenis Plagiarisme

1. Plagiarisme Ide

Baca Juga: Karya Ilmiah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenis-Jenis Karya Ilmiah