Sampai Kapan Perlu Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT RI?

By Aldita Prafitasari, Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Mengibarkan bendera merah putih dilakukan dari 1-31 Agustus 2022. (Pexels)

adjar.id - Mengibarkan bendera merah putih dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk mememeriahkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menerbitkan Surat Edaran mengenai aturan ini, Adjarian.

Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Tonton video di bawah ini, yuk!