Tata Tertib dan Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah

By Nabil Adlani, Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Ada beberapa tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus yang biasa dilakukan di sekolah. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Sudah tahu tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus di sekolah?

Mengetahui tata tertib dan juga susunan upacara untuk 17 Agustus sangat penting bagi para peserta upacara, Adjarian.

Nah, untuk susunan upacara 17 Agustus di sekolah ini, berbeda dengan susunan upacara di tingkat desa atau daerah, lo.

O iya, upacara 17 Agustus ini dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang diperingati setia 17 Agustus.

Pada tahun 2022 ini, Indonesia sudah masuk di usia ke 77 tahun setelah merdeka di tahun 1945.

Lembaga pendidik, seperti sekolah memang diharuskan untuk melaksanakan upacara bendera.

Hal ini dilakukan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memiliki beberapa tata tertib yang berlaku.

Biasanya pimpinan upacara yang dilaksanakan di sekolah akan dipimpin langsung oleh kepala sekolah.

Namun, jika kepala sekolah berhalangan untuk hadir maka bisa digantikan oleh guru yang sudah diberikan tugas.

Biasanya, para siswa yang mengikuti upacara 17 Agustus akan mengenakan seragam sekolah.

Yuk, langsung saja kita simak penjelasan mengenai tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus di Sekolah berikut ini, Adjarian!

Baca Juga: Link Twibbon Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Tata Tertib Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berikut ini beberapa tata tertib dalam upacara 17 Agustus di sekolah, di antaranya:

1. Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB/WITA/WIT dan dilaksanakan di lapangan atau halaman sekolah.

2. Tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker untuk mencegah adanya penularan COVID-19.

3. Kepala sekolah bertugas sebagai pembina upacara atau guru yang sudah ditunjuk dengan memakai pakaian adat asli Indonesia.

4. Para peserta upacara merupakan para guru, staff, dan siswa yang memakai pakaian adat atau seragam sekolah yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

5. Bendera Merah Putih yang dikibarkan berukuran 2 x 3 meter dengan tinggi tiang minimal 5 meter dan maksimal 17 meter.

Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah

Berikut susunan upacara 17 Agustus yang dilaksanakan di sekolah, yaitu:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

2. Pembina upacara memasuki tempat upacara.

Baca Juga: Susunan Upacara 17 Agustus Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

3. Melakukan penghormatan terhadap pembina upacara.

4. Pemimpin upacara melakukan laporan.

5. Melakukan pengibaran bendera Merah Putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya oleh paduan suara.

6. Mengheningkat cipta yang dilakukan oleh seluruh peserta upacara.

7. Pembacaan teks naskah Pancasila oleh pembina upacara yang diikuti seluruh peserta upacara.

8. Pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh petugas.

9. Pembina upacara menyampaikan amanatnya dan seluruh peserta upacara melakukan istirahat ditempat.

10. Pembacaan doa oleh petugas upacara.

11. Pemimpin upacara memberikan laporan.

12. Melakukan penghormatan terhadap pembina upacara yang dipimpin oleh pemimpin upacara.

13. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.

Baca Juga: Contoh Susunan Acara Lomba 17 Agustus di Sekolah

14. Upacara selesai dan seluruh peserta upacara boleh meninggalkan barisan.

Nah, itu tadi Adjarian, tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus di sekolah yang dilaksanakan untuk memperingari Hari Kemerdekaan Negara Indonesia.

Coba Jawab!

Mengapa diadakan upacara 17 Agustus?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video berikut ini, yuk!