1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Hak warga negara:
• Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
• Setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
Kewajiban warga negara:
• Setiap warga negara berkerwajiban untuk memberikan kebebesan untuk memilih agama dan kepercayaan bagi orang lain.
• Setiap warga negara berkewajiban untuk memberikan kebebesan bagi orang lain untuk beribadah.
• Setiap warga negara berkewajiban untuk menghormati kepercyaan dari agama lain.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Hak warga negara:
• Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan keadilan di depan hukum.