Upaya-Upaya Menanggulangi Pelanggaran Hak
1. Supremasi Hukum
Supremasi hukum adalah cara yang digunakan untuk menegakkan ketentuan hukum.Dengan kata lain, supremasi hukum menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi.
Hal ini digunakan dalam rangka memberi perlindungan masyarakat yang bertempat tinggal di negara hukum.
Indonesia sendiri adalah negara hukum, Adjarian.
Ini artinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia dilandasi dengan hukum, termasuk dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
Nah, kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat diatasi kalau hukum di negeri ini dapat ditegakkan.
"Supremasi hukum, optimalisasi peran lembaga, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat adalah tiga hal yang dapat dilakukan sebagai upaya penanggulangan pelanggaran hak."
Baca Juga: Faktor Internal Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
2. Optimalisasi Peran Lembaga
Selain supremasi hukum, optimalisasi peran lembaga selain lembaga tinggi juga dapat dilakukan supaya penegakan hak dan kewajiban dapat berjalan efektif.Dalam hal ini, pemerintah sudah mengupayakan dengan membentuk dan menjalankan beberapa lembaga, di antaranya adalah:
- Komnas HAM yang berfungsi untuk melakukan penelitian, penyuluhan, dan mediasi masalah yang berkaitan dengan HAM.