adjar.id - Adjarian, sudah tahu bentuk hak asasi manusia atau HAM dalam sila Pancasila?
Setiap manusia memiliki hak dan martabatnya masing-masing yang sudah melekat sejak lahir.
Hak yang dimiliki ini tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain memiliki kewajiban untuk menghargainya.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk hak asasi manusia yang tertera dalam setiap sila Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
O iya, secara sederhana, hak asasi manusia adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut UU RI No.39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak ini juga menjadi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Yuk, kita cari tahu bentuk hak asasi manusia dalam sila Pancasila berikut ini, Adjarian!
"Hak asasi manusia adalah hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak lahir."
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?
Bentuk Hak Asasi Manusia
Berikut bentuk penerapan hak asasi manusia dalam setiap sila Pancasila: