adjar.id – Adjarian, sudah pernah mendengar istilah sensus penduduk?
Sensus penduduk ini biasanya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.
BPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai program kerja periodik.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai jenis dan metode yang digunakan dalam sensus penduduk yang menjadi materi geografi kelas 10 SMA.
O iya, sensus penduduk adalah sebuah perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik, yaitu setiap sepuluh tahun sekali.
Sesnsus menjadi salah satu hal yang penting karena data kependudukan bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Sehingga, diperlukan adanya perbaruan secara berkala, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu jenis dan metode sensus penduduk berikut ini!
“Pertama kali sensus penduduk diadakan di Indonesia pada tahun 1961.”
Baca Juga: Mengenal Analisis Data Kependudukan
Jenis Sensus Penduduk
Menurut UU RI No.16 tahun 1997 pasal 1, sensus adalah suatu cara pengumpulan data dengan melakukan pencacahan dari semua populasi di wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan karakteristik dari suatu populasi pada waktu tertentu.
Berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sesnus terbagi menjadi:
1. Sensus De Jure
Sensus de jure adalah pencacahan yang hanya dikenakan kepada mereka yang benar-benar bertempat tinggal di daerah atau negara yang bersangkutan.
Kesulitan dari jenis sensus ini yaitu jika terdapat seseorang yang memiliki dua tempat tinggal atau seseorang yang sudah lama ada di daerah lain.
Nah, untuk menghindarkan keragu-raguan para pencacah, biasanya ditentukan batas waktu lebih dari delapan bulan atau setahun untuk dianggap menetap di daerah tertentu.
“Sensus de jure adalah jenis sensus yang dilakukan untuk orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu.”
Baca Juga: Apa Itu Sensus Penduduk?
2. Sensus De Facto
Sensus de facto adalah pencacahan yang dikarenakan kepada setiap orang yang pada waktu pencacahan berada di dalam negara yang bersangkutan.
Keuntungan sensus dengan car aini adalah penggunaannya yang lebih sederhana.
Sementara itu, kesulitannya adalah tidak bisa mengetahui jumlah penduduk yang sebenarnya dari daerah atau negara yang disensus.
Metode Sensus
Adjarian, dalam pelaksanaan sensus, ada dua metode yang digunakan, yaitu:
1. Metode House Holder
Metode hause holder adalah pelaksanaan sensus yang dilakukan dengan cara memberikan satu daftar kepada kepala rumah tangga yang disensus.
Tujuannya untuk diisi segala sesuatu yang berhubungan dengan pertanyaan yang ada di dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Sumber Data Kependudukan Masyarakat di Indonesia, Salah Satunya Sensus
Cara ini hanya bisa dilaksanakan di negara-negara yang sudah bebas dari buta huruf.
“Metode house holder hanya bisa dilalukan di negara-negara yang terbebas dari buta huruf.”
2. Metode Canvasser
Metode canvasser adalah cara pencacahan, di mana petugas sensuslah yang mengusi daftar pencacahan.
Petugas akan mengisi sesuai dengan jawaban yang didapatkan dari setiap penduduk.
Nah, itu tadi Adjarian, jenis dan metode yang digunakan dalam sensus penduduk di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan sensus de jure? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |