adjar.id - Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, sudah diatur secara hukum pada Undang-Undang Republik Indonesia, Adjarian.
Tepatnya ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada pasal tersebut, kita dapat menemukan berbagai informasi mengenai semua aturan hak dan kewajiban asasi manusia.
Hak dan kewajiban tersebut baik yang harus dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan dalam bentuk latihan soal.
Soal tersebut ada pada Tugas Kelompok 1.1, halaman 12-13, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017.
Kita dapat menemukan soal tersebut pada Bab I, materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
O iya, kita juga akan membahas mengenai kaitan undang-undang HAM dengan berbagai kasus pelanggaran HAM.
Nah, berikut pembahasan soal mengidentifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Tugas Kelompok 1.1
1. Selain diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Kewajiban Asasi Manusia
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
- Tidak melenyapkan atau menghapus hak asasi orang lain
- Melindungi dan menegakkan hak asasi manusia
- Bertanggung jawab pada apa yang telah dilakukan
Hak asasi manusia
Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila?
- Hak asasi manusia wajib untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun
- Mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
- Kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul
- Mendapatkan jaminan atas hak asasi manusia dari negara dan pemerintah
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Memberikan pendapat dan pikiran
- Memeluk agama atau kepercayaan sesuai keinginan
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran
- Hak wanita dan anak
- Hak mendapatkan rasa aman, kebebasan, dan mengembangkan diri
2. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM.
Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
a. Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?
- Semua pihak baik masyarakat hingga pemerintah, semuanya wajib mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
- Masyarakat harus menjalankan kewajiban untuk tidak melanggar dan selalu melaksanakan kewajiban HAM. Begitu pula dengan pemerintah.
- Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yang dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
b. Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM?
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Solusi-solusi yang dapat diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menegakkan HAM
- Memberikan informasi dan edukasi terkait HAM kepada masyarakat secara luas
- Memberikan hukuman yang tegas kepada para pelanggar HAM
- Membuat sebuah lembaga pengaduan bagi masyarakat untuk memberikan laporan atau aduan terkait pelanggaran HAM
- Mengajak masyarakat dan lembaga politik untuk mengawasi upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Nah, itulah pembahasan soal mengidentifikasi jenis hak dan kewajiban asasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Adjarian.