Hal ini dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan-kepentingan umum.
Jadi, negara sangat menyukai setuap usaha dan upaya dari warga negaranya untuk membangun perekonomian.
Nah, landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi. Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.
Baca Juga: Sistem Ekonomi Syariah: Nilai Dasar dan Nilai Instrumental
Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Landasan pokok perekonomian Indonesia ada di dalam UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4.”
Adjarian, demokrasi ekonomi juga tercantum di dalam Tap MPRS No.XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.