Bagaimana Sejarah Penetapan Hari Sungai Nasional yang Diperingati Tiap 27 Juli?

By Aldita Prafitasari, Rabu, 27 Juli 2022 | 11:00 WIB
Hari Sungai Nasional diperingati setiap tanggal 27 Juli sejak tahun 2011. (Unsplash)

Ketetapan tersebut ada pada Pasal 74 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional".

Nah, pada Hari Sungai Nasional 27 Juli diharapkan pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bersama-sama melakukan pemantauan langsung kondisi sungai.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar semua masyarakat dan perusahaan, baik swasta maupun pemerintah paham terhadap pengaruh kegiatan mereka terhadap sungai.

Kegiatan sehari-hari tersebut bisa berdampak positif ataupun negatif terhadap sungai.

Contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam memperingati Hari Sungai Nasional adalah dengan melakukan sosialisasi, penyelenggaraan workshop peduli sungai, membersihkan sungai bersama dan lain sebagainya.

Diharapkan juga dengan adanya Hari Sungai Nasional masyarakat dan pemerintah sama-sama melakukan perbaikan atas sungai yang sudah rusak dan tercemar di Indoneisa.

Baca Juga: 7 Sungai Terdalam di Dunia, Ada yang Kedalamannya Hingga 220 Meter

Ada banyak sungai di Indonesia. Bahkan, ada sekitar 330 sungai besar.

Sayangnya banyak di antaranya yang rusak dan tercemar berat, Adjarian.

Bahkan, sungai Ciliwung diindakasi sebagai salah satu sungai terkotor di dunia.

Oleh sebab itu, bertepatan dengan Hari Sungai Nasional ini, kita sebagai warga Indonesia harus turut menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di Indonesia.

Nah, demikianlah sejarah penetapan Hari Sungai Nasional, Adjarian.

Tonton video di bawah ini, yuk!