Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2. Hak atas kelangsungan hidup, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang” (Pasal 28B UUD 1945)
3. Hak untuk pengakuan, perlindungan, kepastian, serta jaminan hukum yang adil dan perlakukan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)
4. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, “Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan kehidupannya.” (Pasal 28A UUD 1945)
5. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup. (Pasal 28C ayat 1 UUD 1945)
6. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. (Pasal 28E ayat 1 UUD 1945)
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
7. Hak mendapatkan pendidikan yang layak. (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
8. Setiap orang berhak memiliki status kewarganegaraan. (Pasal 28D ayat 4 UUD 1945)
“Salah satu contoh hak asasi manusia menurut UUD 1945 terdapat dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
Kewajiban Asasi Manusia Menurut UUD 1945: