Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan

By Nabil Adlani, Selasa, 5 Juli 2022 | 15:00 WIB
Setiap manusia memiliki jenis hak dan asasi yang sudah diatur dalam perundang-undangan. (pexels/Bence Szemerey)

adjar.id Hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini tertera dalam UU RI No.39 tahun 1999 yang berisikan tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi 2017 terdapat Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang.

Nah, agar menjadi referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

O iya, hak asasi adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia yang sifatnya universal dan langgeng.

Sehingga, hak asasi ini wajib untuk dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas oleh orang lain.

Lalu, apa saja jenis hak dan kewajiban asasi dalam peraturan perundang-undangan?

Yuk, kita simak penjelasannya yang bisa membantu dalam menjawab soal pada Tugas Kelompok 1.1 di halaman 12.

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara terhadap Hewan Langka?

Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan

Hak dan kewajiban asasi di atur dalam UU RI No.39 tahun 1999, berikut jenisnya: