Ketentuan mengenai tarif gratis ini berlaku bagi layanan TransJakarta, baik yang halte dan non halte, MRT, dan LRT di Jakarta.
Selain itu, layanan rusun, bus wisata, mikrotrans, dan TransJakarta Care juga dikenakan tarif gratis, lo.
Ada 15 golongan masyarakat yang dituju untuk mendapatkan tarif gratis ini, di antaranya PNS, pensiunan PNS daerah, pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar, tenaga kontrak pemda, karyawan swasta tertentu, dan lainnya.
Nah, walaupun ada perubahan tarif, tetapi kita tetap harus melakukan tap in dan tap out di mesin, lo.
Selain itu, kita juga tetap wajib memenuhi prokes atau protokol kesehatan yang berlaku, Adjarian.
Nah, itu tadi ketentuan naik TransJakarta, MRT, dan LRT gratis di HUT Kota Jakarta ke-495 yang tidak bisa dilewatkan.
Tonton juga video ini, yuk!