- Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan. Lalu, untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, perlu mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Afirmasi Jenjang SMA/SMK
Baca Juga: Jadwal PPDB Jawa Timur untuk SMA Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan!
- Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Kalau sudah, unduh bukti pendaftaran.
3. Jalur Prestasi Nilai Akademik Jenjang SMA/SMK
- Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
Baca Juga: Bisa Jadi Referensi, Ini 21 SMA Terbaik di Jawa Timur Versi Kemendikbudristek
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran
4. Jalur Prestasi Nonakademik Jenjang SMA/SMK (Hasil Perlombaan/Penghargaan)
- Masuk ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Unduh bukti pendaftaran.
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB SMA Jawa Tengah Tahun 2022 yang Dibuka Hari Ini
5. Jalur Zonasi Jenjang SMA/SMK
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Unduh bukti pendaftaran.
Nah, Adjarian, itulah tata cara pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Timur untuk Jenjang SMA dan SMK Tahun 2022.