2. Jalur Afirmasi: 20 persen
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen
4. Prestasi Nilai Rapor & Kejuaraan: 25 persen (sisa kuota)
O iya, untuk jalur afirmasi masih dibagi lagi menjadi tiga bagian, Adjarian, yaitu:
1. Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM: 12 persen
2. ABK (Disabilitas dan CIBI): 3 persen serta
3. Afirmasi Kondisi Tertentu: 5 persen.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar PPDB 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta?
Kuota PPDB SMK di Jawa Barat 2022
1. Jalur Afirmasi: 20 persen
- KETM: 12 persen
- ABK (Disabilitas, CIBI): 3 persen
- Kondisi Tertentu: 5 persen
2. Jalur Prioritas Terdekat: 10 persen
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5 persen