adjar.id - Apakah Adjarian tahu apa perbedaan pendaftaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi?
Sistem zonasi adalah pendaftaran PPDB yang mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah, Adjarian.
Jadi, jika jarak rumah kita dekat dari sekolah, maka kita berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah.
Prioritas utama jalur zonasi adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
O iya, jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen dan SMP-SMA minimal 50 persen.
Sedangkan jalur afirmasi ditujukan untuk masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu dan siswa penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas, contohnya penerima KIP.
Nah, proporsi jalur masuk afirmasi untuk SD minimal adalah 15 persen dan SMP-SMA minimal 15 persen.
Di bawah ini merupakan syarat jalur zonasi dan afirmasi PPDB Jawa Tengah jenjang SMA.
Yuk, kita simak bersama, Adjarian!
Baca Juga: Jadwal PPDB Jawa Timur untuk SMA Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan!
Syarat PPDB Jateng 2022 SMA Jalur Zonasi
Sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya, syarat-syaratnya antara lain:
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Berapa Jumlah Kuota untuk Masing-Masing Jalur Pendaftaran PPDB SMP Kota Yogyakarta Tahun 2022?
Syarat PPDB Jateng 2022 SMA Jalur Afirmasi
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)
7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud
8. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB) Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar PPDB 2022 untuk Wilayah DKI Jakarta?
9. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
10. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Nah Adjarian, itulah dia syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar PPDB Jateng 2022 jalur zonasi maupun jalur afirmasi, ya.