Saham juga dikenal sebagai surat beharga yang menyatakan bukti kepemilikan pada perusahaan atau badan usaha.
Selain itu, saham juga bisa diartikan sebagai tanda ikut serta modal seseorang atau pihak tertentu dalam perusahaan.
Dengan ikut serta menanam modal di suatu perusahaan, maka pihak tersebut akan memiliki hak atas pendapatan, aset perusahaan, dan hadir dalam rapat umum pemegang saham.
Sehingga, dapat disimpulkan saham adalah surat yang membuktikan seseorang menanam modal dan memiliki bagian dari suatu perusahaan.
Seseorang yang memiliki saham berhak atas sebagian aset yang dimiliki perusahaan.
Jenis-Jenis Saham
Ada dua jenis saham, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal Menjelaskan Tentang Jenis-Jenis Saham
1. Saham Biasa
Saham biasa merupakan jenis saham yang dimiliki pemegang saham sesungguhnya dan bisa diperjualbelikan secara umum.
Pemegang saham yang memiliki jenis saham umum akan memperoleh laba dan risiko secara konstan.
Jika keadaan perusahaan sedang baik, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen sangat besar.