Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?

By Jestica Anna, Sabtu, 23 April 2022 | 11:00 WIB
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April. (via Tangkapan Layar YouTube Resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham)

adjar.id –  Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau disebut dengan World Intellectual Property Day diperingati tiap 26 April setiap tahunnya.

Mulanya, Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diinisasi oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), sebuah organisasi yang khusus menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual di tahun 2000.

Adanya Hari Kekayaan Intelektual ini pada awalnya diusulkan oleh delegasi Tiongkok untuk WIPO pada tahun 1990.

Sembilan tahun setelahnya, akhirnya WIPO menyetujui usulan tersebut dan menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

WIPO sendiri merupakan salah satu badan khusus yang dinaungi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hari peringatan satu ini bertujuan untuk melindungi kekayaan intelektual yang digagas oleh perseorangan maupun kelompok di seluruh dunia.

Dengan begitu, hal ini diharapkan dapat mendorong kreativitas masyarakat di seluruh dunia.

Memangnya, apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual?

Kita cari tahu bersama, yuk!

Baca Juga: Mengenal Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara

  

Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual atau disebut hak kekayaan intelektual merupakan suatu hak yang kita dapat sebagai seorang penggagas atau penemu ide atas produk yang berguna bagi orang lain.

Nah, dengan adanya hak ini, kita bisa memiliki “hak cipta” terhadap karya atau ide yang dihasilkan serta mengambil segala keuntungan.

Contohnya, kita menulis dan menerbitkan suatu buku. Pastinya kita tidak mau orang lain memplagiasi, mengakui, atau bahkan memperjualbelikan karya tersebut, kan?

Nah, di sinilah fungsi hak cipta atas karya kita tersebut. Adanya hak kekayaan intelektual ini juga membuat penggagas ide menjadi lebih bebas menghasilkan suatu karya, tanpa was-was akan diambil atau diakui oleh orang lain.

O iya, hak kekayaan intelektual sendiri terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta, seperti yang sudah kita singgung tadi, dan hak kekayaan industri atau industrial property rights.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang ditujukan bagi para pencipta dan/atau pengarang suatu karya seni.

Hak ini berguna untuk dijual ke sebuah perusahaan, yang kemudian akan mendapatkan izin untuk menerbitkan dan memasarkan, sehingga mendapatkan keuntungan dari karya tersebut.

Nah, kalau hak kekayaan industri adalah hak yang juga bersifat eksklusif atas produk dan/atau proses yang dibuat oleh sebuah bisnis, Adjarian.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual ini juga penting dalam majunya sebuah peradaban, lo.

Sebab, adanya kekayaan intelektual membuat orang-orang akan mendapatkan hak eksklusif atas suatu ide atau karya.

Sengan begitu, banyak orang yang semakin tertantang untuk berkompetisi dan berinovasi membuat ide yang lebih baik lagi.

Hasilnya, teknologi pun akan semakin maju dan berkembang. Nah, perkembangan teknologi ini sangat berpengaruh pada perkembangan peradaban, Adjarian.

Nah, Adjarian, itulah penjelasan tentang kekayaan intelektual dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.