Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Materi TWK CPNS

By Aldita Prafitasari, Minggu, 24 April 2022 | 12:10 WIB
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. (Freepik)
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Nah Adjarian, itulah dia tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam materi TWK SKD CPNS.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945: Isi, Jumlah, dan Hasil, Materi TWK SKD CPNS