- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Nah Adjarian, itulah dia tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam materi TWK SKD CPNS.
Baca Juga: Amandemen UUD 1945: Isi, Jumlah, dan Hasil, Materi TWK SKD CPNS