Materi TWK CPNS Dasar Hukum, Asas, dan Sistem Pemilihan Umum

By Nabil Adlani, Rabu, 20 April 2022 | 22:00 WIB
Pemilihan umum menjadi wadah bagi rakyat untuk memberikan pilihannya kapada calon pemimpinnya. (freepik)

1. Sila keempat Pancasila.

2. Pasal 22 E ayat 1 sampai 6 UUD 1945.

3. UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum.

Asas Pemilihan Umum

Asas pemilihan umum di Indonesia, yaitu:

1. Langsung, yaitu pemilih langsung memberikan suaranya tanpa bantuan perantara.

2. Umum, yaitu setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

Baca Juga: Materi TWK CPNS Pemilihan Umum 1955

3. Bebas, yaitu pemilih bebas memberikan suaranya kepada calon pemimpinnya tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak.

4. Rahasia, yaitu pilihan dari pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dan hal tersebut sudah dijamin dalam undang-undang.

5. Jujur, yaitu semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum harus bersikap jujur.

6. Adil, yaitu semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum mendapatkan perlakukan yang sama dan bebas dari tindak kecurangan.