adjar.id - Pada buku tematik kelas 4 tema 9, halaman 44, Adjarian diminta untuk menuliskan kewajiban manusia terhadap hutan.
Manusia memiliki hak dan kewajiban terhadap lingkungan alam.
Lingkungan alam tersebut menjadi dua jenis, yaitu lingkungan air dan lingkungan darat.
Lingkungan air terdiri dari danau, laut, rawa, dan sungai.
Sedangkan lingkungan darat terdiri dari bukit, gunung, lembah, padang rumput, dan hutan.
Manusia memiliki hak untuk memanfaatkan lingkungan alam untuk kebutuhannya, termasuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di hutan.
Namun, manusia juga harus memperhatikan kewajiban terhadap hutan tersebut.
Apa saja kewajiban manusia terhadap hutan?
Yuk, kita cari tahu bersama!
Baca Juga: 5 Manfaat Hutan bagi Kehidupan, Si Hijau Pelindung Bumi
Kewajiban Manusia Terhadap Hutan
1. Reboisasi