Hutan Kota: Pengertian, Bentuk, serta Fungsi Hutan Kota bagi Kehidupan

By Atika Mayasari, Senin, 4 April 2022 | 12:30 WIB
Hutan kota adalah hutan yang berada di tengah daerah perkotaan. (pixabay)

Contohnya adalah taman kota, kebun raya, dan juga hutan lindung.

3. Menyebar

Menyebar adalah hutan kota yang tidak memiliki pola tertantu, dengan vegarasinya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentu rumpun atau bergerombol.

"Bentuk hutan kota dibedakan menjadi berbentuk jalur, mengelompok, dan menyebar." 

Fungsi Hutan Kota

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota Pasal 3, hutan kota memiliki fungsi sebagai berikut, di antaranya:

Baca Juga: 5 Manfaat Hutan bagi Kehidupan, Si Hijau Pelindung Bumi

1. Memperbaiki dan Menjaga Iklim Mikro dan Nilai Estetik

Keberadaan hutan kota menjaga iklim mikro seperti suhu dan kelembapan udara.

Hutan kota menjaga kota dalam suhu dan kelembapan yang ideal, sehingga nyaman dan sehat ditempati oleh manusia.

Hutan kota juga menjaga iklim mikro dengan cara menyerap karbon dioksida yang dihasilkan kegiatan manusia dan menghasilkan oksigen.

Keberadaan hutan kota memberikan nilai estetika karena hutan memiliki warna hijau yang cerah di tengah-tengah infrastruktur kota.