5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis/kandung, dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
6. Tidak bertato dan tidak punya tindik telinga atau badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.
7. Peserta calon Taruna yang gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak bisa daftar lagi.
8. Mantan taruna atau siswa yang diberhentikan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai anggaran negara tidak dapat mendaftar.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
10. Tidak mendukung atau ikut serta organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga: 8 Jurusan Universitas Paling Unik di Dunia, Terdapat Ilmu Kertas
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
13. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidak tugas Kepolisian yang ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
14. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat bantu meluluskan di proses seleksi, ditandatangani calon peserta dan diketahui orang tua/wali.
15. Peserta dengan ijazah dari sekolah di luar negeri harus dapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbudristek.
16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP dan KK. Jika merekayasa keterangan akan ditindak hukum.
17. Peserta calon taruna dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK. SIswa SMA Tarnus juga bisa mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sementara siswa SMA Krida Nusantara bisa mendaftar di Polda Jabar dengan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IKP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat jadi Perwira Polri.
19. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
Baca Juga: 25 Kota Pelajar Terbaik di Dunia atau Best Student Cities 2022
20. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
21. Calon yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
22. Pendaftar yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi bersangkutan. Peserta juga harus bersedia diberhentikan bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna Akpol.
23. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda, Panpus, penilaian tes psikologi, dan penilaian jasmani.
Nah, itulah cara mendaftar, persyaratan umum, dan persyaratan khusus taruna Akpol 2022, Adjarian.