adjar.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah bagian dari keuangan negara.
APBN adalah rencana penerimaan dan pengeluaran negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan proyek dan rencana jangka panjang.
Nah, pengertian APBN tersebut mengacu pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945, Adjarian.
Dalam pasal tersebut APBN dijelaskan adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan oleh undang-undang.
APBN dilaksanakan secara bertanggungjawab, terbuka, dan ditunjukkan untuk kesejahteraan rakyat.
APBN sebelum disahkan bernama RAPBN atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
RAPBN inilah yang kemudian dibahas lagi bersama perwakilan pemerintah dan juga DPR.
Nah, pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan salah satu materi TWK CPNS.
Yuk, kita cari tahu lebih lanjut berikut ini!
Baca Juga: Dampak APBN terhadap Perekonomian
Fungsi APBN
Fungsi APBN dituangkan berdasarkan pasal 3 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara.