Faktor pertama merupakan bilangan yang lebih besar atau sama dengan satu, tetapi kurang dari sepuluh. Misalnya 1,2, 3, 4, 4.5, 5, 6, 7.2, dan seterusnya.
Kemudian, faktor kedua meupakan bilangan berpangkat dengan bilangan pokok 10. Misalnya, 102, 103, 104, 105, dan lain-lain.
Jadi, aturan bentuk baku bilangan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk bilangan sangat besar
a x 10n dengan 1 ≤ a < 10
Contoh:
Terdapat bilangan 4.500.000.000 yang kemudian akan kita jadikan dalam bentuk baku.
Baca Juga: Memahami Bilangan Pangkat Tiga dan Akar Pangkat Tiga beserta Contohnya
Pertama-tama, kita bagi menjadi dua faktor, yaitu 4,5 dan 100.000.000.
Nah, kemudian kita jadian satu kedua faktor tersebut, sehingga menjadi 4,5 x 109.
Jadi, bentuk baku dari bilangan 4.500.000.000 adalah 4,5 x 109
2. Untuk bilangan sangat kecil