adjar.id – Menjaga integrasi nasional juga perlu melakukan strategi menghadapi ancaman di bidang pertahan dan keamanan.
Ancaman dalam bidang pertahanan dan kemanan bagi integrasi nasional bisa berasal dari ancaman militer, Adjarian.
Indonesia merupakan negara yang berada di tengah-tengah dunia dengan dilewati oleh garis khatulistiwa.
Selain itu, Indonesia juga diapit oleh dua benua, yaitu benua Australia dan Asia serta berada di antara dua samudra, yaitu samudra Pasifik dan Hindia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai berbagai starategi menghadapi ancaman integrasi nasional di bidang di bidang pertahanan dan keamanan dalam materi PPKn kelas 12 SMA.
Posisi silang Indonesia tersebut membuat Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional.
Ancaman bagi integrasi nasional sendiri bisa datang dari luar ataupun dari dalam negeri Indonesia sendiri.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan kemanan dalam integrasi nasional berikut ini!
“Ancaman bagi integrasi nasional bisa berupa ancaman militer dan ancaman non militer.”
Baca Juga: Jawab Soal Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Menjaga Integrasi Nasional
Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Kemanan
Adjarian, ancaman di bidang pertahanan dan keamanan bisa berupa ancaman militer yang sangat berbahaya jika tidak diatasi.
Maka dari itu, perlu diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasi ancaman terhadap integrasi nasional.
Nah, UUD 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa dalam mengatasi ancaman militer yang tertuang dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 UUD 1945.
Pasal-pasal tersebut berisikan tentang:
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, menganyomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca Juga: Upaya Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional dalam Semua Bidang
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang.
“Strategi pertahanan dan keamanan bangsa sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 sampai 5.”
Ketentuan dalam pasal 30 ayat 1 sampai 5 tersebut menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakamn tanggung jawab seluruh warga negara.
Jadi, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya tanggung jawab TNI dan POLRI, tetapi juga masyarakat sipil, Adjarian.
TNI dan POLRI inilah yang berbaur bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, dalam UUD 1945 juga memberikan gambaran mengenai strategi pertahanan dan keamanan negara dalam mengatasi berbagai ancaman militer.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau sishankamrata.
Sishankamrata ini adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan menyatukan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
“Penyelenggaraan sishankamrata didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban dari seluruh warga negara dan keyakinan akan kekuatan sendiri.”
Baca Juga: Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Ekonomi dalam Integrasi Nasional
Ciri Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta
Berikut ini beberapa ciri dari sistem pertahanan dan kemanan negara yang sifatnya semesta, yaitu:
1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilakukan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Nah, itu tadi Adjarian, strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan dalam integrasi nasional yang sudah diatur dalam UUD 1945.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang menjadi dasar dari strategi menghadapi ancaman di bidang pertahanan dan keamanan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |