Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

By Nabil Adlani, Minggu, 13 Maret 2022 | 10:00 WIB
Pajak digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluaran kolektif negara. (unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id – Adjarian, dalam perekonomian Indonesia terdapat dasar hukum dan fungsi pajak.

Pajak sendiri merupakan bagian dari kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran, karena tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam mengelola anggaran negara.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai dasar hukum pajak dan fungsi dari pajak yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

Pajak sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman kerajaan-kerajaan.

Jadi, kerajaan-kerajaan besar akan mewajibkan kerajaan-kerajaan yang dikuasainya agar menyerahkan upeti atau persembahan berupa emas, batu berharga, uang, dan lainnya.

Hal ini dilakukan sebagai bukti kesetiaan dari kerajaan-kerajaan yang dikuasai tersebut terhadap kerajaan yang menguasainya.

Akan tetapi pada zaman sekarang, upeti sudah tidak berlaku lagi dan kedudukannya digantikan oleh pajak sebagai satu satu kewajiban masyarakat terhadap negara.

Berikut ini penjelasan seputar pajak. Kita simak, yuk!

“Pajak sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman kerajaan dalam bentuk upeti.”

Baca Juga: Jawab Soal Pengertian dan Instrumen kebijakan Fiskal dalam Ekonomi

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa atau kontraprestasi secara langsung.