Mengenai Perbedaan CPNS dan PPPK, Sudah Tahu?

By Nabil Adlani, Sabtu, 5 Maret 2022 | 09:00 WIB
Perekrutan CASN terbagi menjadi CPNS dan PPPK. (unsplash/BethanyLegg)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu perbedaan CPNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara atau ASN terbagi menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Oegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kedua merupakan seleksi CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.

Perekrutan CASN ini dibuka setiap tahun dan terakhir diselenggarakan pada 2021 lalu.

O iya, berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, disebutkan bahwa PPPK dan PNS masuk ke dalam ASN.

Nah, meski CPNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, tetapi keduanya memiliki perbedaan, lo.

Jadi, sebelum mengikuti seleksi ASN di tahun ini, ada baiknya kita mengetahui apa perbedaan dari CPNS dan PPPK.

Sehingga, kita tidak kebingungan saat memilih dalam seleksi CASN di tahun ini, Adjarian.

Yuk, kita simak penjelasan dari perbedaan CPNS dan PPPK berikut ini! 

Baca Juga: Materi TWK CPNS Penggunaan Tanda Baca dalam Bahasa Indonesia

Perbedaan CPNS dan PPPK

Berikut ini beberapa perbedaan dari CPNS dan PPPK, di antaranya: