Perbedaan Jurusan D3 Keperawatan, S1 Keperawatan, dan Profesi Ners

By Aldita Prafitasari, Selasa, 1 Maret 2022 | 21:40 WIB
Ners disebut juga perawat profesional dan perawat tamatan Akademi Keperawatan atau diploma 3 Keperawatan dijuluki dengan perawat vokasional. (Unsplash)

Mahasiswa akan menempuh pendidikan selama delapan semester di universitas atau sekolah tinggi yang memiliki jurusan Ilmu Keperawatan.

Setelah menyelesaikan 8 semester dan lulus program studi ini, mahasiswa akan diberi gelar S. Kep.

S. Kep merupakan kependekan dari Sarjana Keperawatan.

Namun, Mentari menjelaskan bahwa untuk menjadi perawat profesional, sarjana keperawatan tetap harus melakukan pendidikan tambahan, yaitu profesi ners.

"Ners disebut juga perawat profesional dan perawat tamatan Akademi Keperawatan atau diploma 3 Keperawatan dijuluki dengan perawat vokasional."

Baca Juga: Profesi Dokter Hewan: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier

Profesi Ners

Program profesi ners ini dilalui selama lebih kurang dua semester setelah selesai S1 keperawatan.

Mentari menjelaskan bahwa pada pendidikan profesi ners mahasiswa memiliki kewajiban mengikuti praktek layanan kesehatan di instansi kesehatan rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa, puskesmas, panti jompo, komunitas kesehatan di masyarakat, dan sebagainya.

"Pendidikan profesi ners tujuannya untuk memberikan pengalaman praktikum di klinik. Pendidikan yang ditempuh itu biasanya kurang lebih satu tahun sampai satu setengah tahun untuk perawat."

Mentari juga menambahkan bahwa selama menjalani pendidikan, calon perawat dapat menerapkan konsep dan teori yang telah dipelajari selama kuliah di klinik atau rumah sakit.

Nah, setelah menempuh pendidikan profesi ners selama dua semester, maka mahasiswa akan mendapatkan gelar profesi Ners.

Gelar ini memberikan kesempatan kepada pemilik gelar untuk bekerja menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum dan jiwa, puskesmas, atau praktik perawat mandiri.

Namun, sebelum melakukan hal tersebut, calon perawat harus mengikuti dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Mentari menjelaskan bahwa, "Perawat harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Nah, ijazah serta sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada mahasiswa setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi."

Baca Juga: Profesi Psikiater: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier

Setelah itu, barulah mahasiswa berhak mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat yang diterbitkan oleh MTKI.STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Nah, Adjarian, itulah gambaran tentang pendidikan D3 ataupun S1 Keperawatan.