1. Lembaga Kepolisian
Polisi adalah penegak hukum yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan tertib hukum untuk meningkatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
Nah, untuk menjalankan tugasnya tersebut polisi diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus kejahatan.
Selain itu juga polisi bertugas untuk menerima laporan kejahatan dari masyarakat dan membimbing masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
2. Lembaga Kejaksaan
Lembaga Kejaksaan adalah lembaga resmi yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak-pihak yang melakukan penuntutan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.
“Lembaga Kepolisian juga memiliki tugas untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.”
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Mengenai Pengendalian Sosial dalam Sosiologi
Lembaga ini merupakan lembaga tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang sudah menangkap dan menyelidiri pelanggaran yang dilakukan.
Lembaga ini diharapkan menjadi lembaga yang independen dan tidak terpengaruh dari berbagai macam intervensi.
3. Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan proses peradilan terhadap para pelanggar hukum.