1. Mengajukan usul kepada DPR mengenai rancanan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan lain sebagainya.
2. Ikut dalam pembahasan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan lain sebagainya.
3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu juga memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, agama, dan pendidikan.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, serta lain sebagainya.
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut ini beberapa tugas dan wewenang dari DPD, antara lain:
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
1. Bisa mengajukan kepada DPR mengenai rancangan UU yang berkaitan dengan daerah.
2. Ikut membahas bersama DPR dan presiden rancangan UU yang berkaitan dengan daerah.
3. Ikut membahas bersama DPR dan presiden rancangan UU yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan daerah.
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU tentang APBN dan rancangan UU tentang pendidikan, agama, dan pajak.