adjar.id – Adjarian, sudah tahu pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia atau UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menjadi sumber dari segala sumber peraturan perundang-undangan Indonesia.
Nah, dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang juga menjadi materi TWK CPNS.
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran yang diciptakan dalam pasal-pasal dalam UUD 1945.
O iya, pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tersebut meliputi suasana batin UUD 1945.
Pokok pikiran ini menjadi wujud dari cita-cita hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Hakikat pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 terbagi menjadi empat bagian, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Materi TWK CPNS, 7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Berikut ini beberapa pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: