3. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
Mengacu pada ketentuan tersebut, orang yang sudah bekerja masih berkesempatan untuk mendaftar Program Kartu Prakerja.
Yap, pekerja dapat mendaftar Program Kartu Prakerja selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, Adjarian.
Namun demikian, di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, Program Kartu Prakerja memang diutamakan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan atau terkena PHK.
Selain itu, juga untuk para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi COVID-19.
Pada intinya, yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi.
Nah, peningkatan kompetensi tersebut nantinya bisa dijadikan bekal dalam mencari kerja.
Baca Juga: Jadwal SNMPTN 2022, Catat Detail Tanggal dan Persyaratannya
Syarat Peserta Program Kartu Prakerja
Selain ketentuan di atas, ada tiga syarat peserta Kartu Prakerja, Adjarian.
Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja ialah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Nah, apakah Adjarian memenuhi syarat dan ketentuan serta berminat mendaftar Program Kartu Prakerja?