Cita-Cita Negara Indonesia
Cita-cita dan tujuan negara Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan sistem perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan lainnya.
Mulai dari pembukaan sampai pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, UUD 1945 melandasi kehidupan rakyat Indonesia.
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
Nah, di bawah ini merupakan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dengan melakukan pembangunan untuk mewujudkan tujuan negara tersebut. Secara bertahap, nantinya dapat mewujudkan cita-cita nasional.
Cita-cita nasional yang terkandung dalam UUD 1945 yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
"Salah satu tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa."
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara