Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap III dan Tahapan Seleksinya

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 24 Desember 2021 | 11:45 WIB
PPPK Guru tahap II selesai dan pendaftaran PPPK Guru tahap III akan segera dimulai. (Unsplash/Ed Us)

adjar.id - PPPK Guru tahap II sudah diumumkan pada Selasa (21/12/2021) lalu, Adjarian.

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Setelah pengumuman, proses yang tersisa hanya tinggal masa sanggah dan jawaban sanggah.

Jadi, pengumuman tersebut secara garis besar menandai berakhirnya rangkaian seleksi PPPK Guru tahap II.

Baca Juga: Bagaimana Penentuan Kelulusan Peserta CPNS yang Mempunyai Nilai Sama?

Nah, setelah penerimaan PPPK Guru tahap II selesai, berarti seleksi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai.

Meski belum ada tanggal pendaftaran pasti, tapi kita bisa mulai mempersiapkan diri, Adjarian.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Guru tahap III dan tahapan seleksinya.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap III

Dilansir dari laman Kompas.com, peserta PPPK Guru tahap I dan II yang belum lolos dapat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap III.

Berikut ini beberapa syarat mendaftar PPPK Guru tahap III.

1. Guru Non-ASN

Untuk bisa mendaftar PPPK Guru tahap III adalah merupakan guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

Selain itu, juga harus terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

2. Tenaga Honorer

Tenaga honorer eks kategori II sesuai dengan database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

3. Guru Swasta

Guru swasta mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selain itu, juga terdaftar sebagai guru pada Dapoduk yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

4. Lulusan PPG

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: ANBK: Pengertian, Tujuan, Instrumen Penilaian, Bentuk Soal, dan Jadwal Pelaksanaan

Tahapan Seleksi PPPK Guru

Perekrutan PPPK Guru tahun ini tercatat menjadi perekrutan dengan formasi terbanyak, yakni 506.247 usulan formasi, Adjarian.

Nah, dalam rekrutmen PPPK Guru tahun ini ada tiga kali seleksi.

1. Seleksi Pertama

Pada seleksi pertama, peserta yang tidak lulus dapat mengikuti seleksi kedua.

Di samping itu, peserta akan bergabung denan dua jenis guru honorer, yakni guru honorer di sekolah swasta dan juga lulusan PPG.

2. Seleksi Kedua

Pada seleksi kedua, guru honorer K-II dan guru honorer sekolah swasta diperbolehkan untuk melamar sesuai dengan domisili.

3. Seleksi Ketiga

Jika belum dinyatakan lulus, peserta seleksi pertama dan kedua dapat mengikuti seleksi ketiga.

Di sini seluruh jenis guru honorer dapat mendaftar untuk formasi lintas daerah yang belum terisi, Adjarian.

Baca Juga: Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Siswa Calon Peserta SNMPTN 2022

Nah, itulah gambaran persyaratan dan juga tahapan seleksi PPPK Guru tahap III.

 

Tonton video ini, yuk!