Awal mula dipengatinya Hari Ibu dikarenakan adanya Kongres Perempuan Indonesia ke-3 yang berlangsung pada 22 samapi 25 Desember 1928.
Kongres Perempuan ke-3 ini dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di gedung Dalem Jayadipuran.
Nah, sekarang gedung ini menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di jalan Brigje Katamso, Yogyakarta, Adjarian.
Kongres ini dihadiri oleh 30 organisasi perempuan dari beberapa kota yang ada di Jawa dan Sumatra.
Baca Juga: Tema dan Logo pada Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021
O iya, tujuan dari kongres tersebut adalah untuk meningkatkan hak-hak yang dimiliki perempuan dalam bidang pendidikan dan pernikahan.
Presiden Soekarno memberikan dukungan atas adanya kongres tersebut dan menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Hari Ibu ditetapkan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden Nomor 316 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno.
Peringatan Hari Ibu ini menjadi tonggak awal perempuan Indonesia dalam mendapatkan hak-haknya kembali, Adjarian.