Pengertian Bela Negara dan Landasan Hukum Bela Negara: Landasan Ideal

By Aisha Amira, Kamis, 16 Desember 2021 | 13:30 WIB
Setiap masyarakat perlu memiliki rasa dan semangat kebangsaan (nasionalisme). (pixabay)

adjar.id - Adjarian, berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara. 

Nah, pasal tersebut dengan sendirinya juga menjadi landasan konstitusional bahwa bela negara adalah tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia. 

Setiap warga negara perlu memiliki rasa dan semangat kebangsaan atau nasionalisme. 

Nasionalisme adalah rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air Indonesia, ya.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

Jika memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, kita akan selalu siap sedia dalam mebela dan berkorban demi kelangsungan negara. 

Nah, hak dan kewajiban bela negara merupakan contoh adanya keseimbangan antara perlindungan atas hak-hak yang  diberikan oleh negara serta ketersediaan warga negara untuk berkorban. 

Hal ini pun ditegaskan melalui pasal di atas, ya. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai bela negara dan landasan hukum bela negara (landasan ideal) berikut ini!

 

"Berdasarkan pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya pembelaan negara".