Adjarian, perawat adalah salah satu profesi pekerjaan yang tidak kalah penting dengan dokter, lo.
Terutama di dalam bidang kesehatan, lo.
Oleh karena itu, menjadi seorang perawat diperlukan pendidikan keperawatan yang baik dan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, tentang Keperawatan, kualifikasi perawat di Indonesia dibedakan menjadi dua berdasarkan pendidikan yang dilaluinya.
Baca Juga: Mengenal Profesi Dosen, Apa Saja Peran dan Tanggung Jawabnya?
Pertama, perawat vokasi yang telah dinyatakan lulus dari D3 Keperawatan, kedua adalah perawat profesi dengan gelar Sarjana Keperawatan.
Nah, bagi Adjarian yang bercita-cita untuk menjadi perawat dianjurkan untuk menempuh pendidikan hingga sarjana, ya.
O iya, perawat juga memiliki sejumlah peran penting.
Salah satunya adalah memberikan layanan keperawatan secara mandiri, dengan ini perawat juga dapat bekerja di pusat kesehatan lain tanpa mesti bekerja di dalam rumah sakit, ya.