Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Periode 1965-1998

By Nabil Adlani, Sabtu, 4 Desember 2021 | 09:00 WIB
Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan pada 1965-1998 masih belum terlaksana dengan baik. (pixabay)

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Berikut ini karakteristik demokrasi Pancasila pada masa orde baru, di antaranya:

1. Rotasi Kekuasaan

Rotasi kekuasaan eksekutif sangat kecil terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti gubernur, bupati atau walikota, camat, dan kepala desa.

Meski ada perubahan di tingkat yang lebih tinggi, itu hanya perubahan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih sama.

2. Rekrutmen Politik Sifatnya Tetutup

Rekrutmen politik pada masa orde baru ini sifatnya tertutup kecuali DPR yang berjumlah 400 orang dipilih secara umum.

Pengisian jabatan tertinggi negara, seperi Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan lainnya dalam birokrasi dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan.

Hal ini juga terjadi pada anggota legislatif yaitu anggota DPR yang berjumlah 100 orang dipilih melalui proses pengangkatan dengan surat keputusan presiden.

3. Pemilihan Umum

Pemilihan umum pada masa orde baru dilaksanakan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur, yaitu setiap lima tahun sekali.

Akan tetapi, pemilihan umum yang dilakukan masih jauh dari semangat demokrasi dan tidak melahirkan persaingan yang sehat.

Baca Juga: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Struktur dan Persyaratannya

Nah, itulah pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada periode 1965 sampai 1998 yang dikenal sebagai masa orde baru, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Bagaimana perjalanan politik pemerintah pada masa orde baru?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton juga video ini, yuk!