Bidang Kehutanan: Fungsi dan Jenis-jenisnya

By Nabil Adlani, Selasa, 30 November 2021 | 12:20 WIB
Sumber daya alam di bumi terbagi ke dalam berbagai bidang, salah satunya bidang kehutanan.
Sumber daya alam di bumi terbagi ke dalam berbagai bidang, salah satunya bidang kehutanan. (unsplash/IrinaIriser)

Jenis-Jenis Hutan

Berdasarkan fungsinya tersebut, hutan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Hutan Produksi

Hutan produksi merupakan hutan yang secara alamiah atau sengaja ditanam untuk dimanfaatkan hasilnya, seperti produksi getah dan kayu.

2. Hutan Lindung

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang sengaja dijaga kelestariannya untuk mencegah bajir, erosi, pengaturan air tanah, dan memelihara kesuburan tanah.

3. Hutan Penyangga

Hutan penyangga merupakan kawasan hutan yang menjadi wilayah peralihan antara hutan produksi dan hutan lindung.

Baca Juga: Jawab Soal Materi Geografi Kelas 11 SMA, Faktor Penyebab Kerusakan Flora dan Fauna

4. Hutan Suaka

Hutan suaka merupakan hutan yang berfungsi untuk menjaga kelestarian flora dan fauna, di mana hutan suaka terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Cagar Alam

Cagar alam merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjadi kelestarian jenis flora yang langka atau hampir punah.

Suaka Marga Satwa

Suaka marga satwa meruapakan kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang sebagai wilayah untuk menjaga kelestarian beberapa jenis fauna langka atau hampir punah.

5. Hutan Wisata

Hutan wisata merupakan hutan yang secara khusus dibuat bagi sektor pariwisata, seperti perburuan dan offroad rally.

Nah, itulah tadi Adjarian, bidang kehutanan sebagai sumber daya alam yang memiliki beberapa fungsi dan jenis.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Apa saja fungsi dari hutan?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

 

Tonton juga video berikut ini, yuk!