1. Nilai Religius
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai seperti dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga membina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak bersifat memaksa suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD 1945
2. Nilai Kemanusiaan
- Mengakui adanya persamaan derajat, hak, kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
"Nilai religius merupakan salah satu nilai utama yang ada di dalam UUD 1945."