adjar.id – Sebagai pemegang kekuasaan moneter, ada beberapa kewenangan Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia.
Bank sentral sendiri merupakan pembina dan pengawas bank-bank yang ada di Indonesia, Adjarian.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 70.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasan moneter di Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
Agar bisa menjadi bahan referensi bagi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut.
Nah, keberadaan Bank Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 23 D yang menyatakan bahwa:
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
Maka dari itu, Indonesia memiliki satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki beberapa kantor perwakilan di setiap daerah di Indonesia.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan tunggal, yaitu untuk memelihara dan mencapai kestabilan nilai rupiah.
Ada dua aspek dalam kestabilan nilai rupiah ini, yaitu kestabilan mata uang terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain.
Nah, aspek pertama ini tercermin dari perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek keduanya tercermin dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Hal ini bertujuan untuk memperjelas tujuan utama yang harus dicapai oleh Bank Indonesia dan batasan mengenai tanggung jawabnya.
Baca Juga: Mengenal Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia
Ada beberapa tugas dari Bank Indonesia agar bisa mencapai tujuannya, yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran pada sistem pembayaran.
3. Mengawasi dan mengatur bank.
Bank Indonesia sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain dan juga independen.
Kewenangan Bank Indonesia
Menurut UU No.23 Bank Indonesia termasuk ke dalam lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter yang ada di Indonesia.
Nah, berikut ini beberapa kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasan moneter di Indonesia, yaitu:
1. Memerhatikan laju inflasi di Indonesia yang bertujuan untuk menetapkan sasaran moneter.
2. Mengendalikan kebijakan moneter dengan adanya operasi pasar terbuka.
3. Menetapkan giro wajib kepada warga negara Indonesia.
4. Mengawasi dan memberikan sanksi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Jenis-Jenis dan Tujuan Kebijakan Moneter pada Perekonomian Indonesia
Nah, itulah kewenangan Bank Indonesia sebagai pemegang kekuasaan moneter di Indonesia.
Tonton video ini juga, yuk!