Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi
Hubungan proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 ini bisa kita lihat dari isi kedua naskah.
Dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia termuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Nah, pada alinea ketiga pembukaan UUD 1945, memuat pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia.
Pada pembukaan UUD 1945 alinea ketiga tertulis, kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
Sementara di alinea keduanya menjelaskan mengenai alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Hal ini semakin dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur.
Jadi, pada alinea I sampai III UUD 1945 merupakan suatu uraian terperinci dari kalimat pertama proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Sementara itu, alinea IV memberikan arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.