Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

By Aisha Amira, Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Indonesia adalah negara hukum. (Unsplash/Kyle Glenn)

adjar.id - Apakah Adjarian tahu, Indonesia adalah negara hukum?

Nah, hal ini dapat kita temukan di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 ayat (3). 

Pasal ini berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. 

Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia wajib memiliki kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan harus berdasarkan hukum yang ada. 

Baca Juga: Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Selain itu, hukum juga dijadikan sebagai panglima dari negara Indonesia.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lebih mengenai pengertian peraturan perundang-undangan nasional di bawah ini, ya!

 

"Indonesia adalah negara hukum."