- Sila kedua menempatkan hak warga negara pada kedudukan yang sama di depan hukum.
Sementara kewajiban warga negara yaitu untuk mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia dengan tidak membedakan hal lainnya, seperti suku, ras, dan lain sebagainya.
- Sila ketiga menjamin hak warga negara dalam keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia, seperti hak untuk mengembangkan kebudayaan daerah asal.
Sementara itu, warga negara berkewajiban untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan atau pribadi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
- Sila keempat menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam politik dan hak dalam pemilihan umum.
Sementara itu, warga negara berkewajiban untuk mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Sila kelima mengakui hak perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Sementara itu, warga negara berkewajiban untuk mengembangkan sikat gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungannya.