Pengertian HAM
Hak asasi manusia dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang tanpa kecuali, Adjarian.
O iya, hak asasi manusia juga merupakan hak mutlak sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain siapa pun itu.
Beberapa ahli mengutarakan pendapatnya tentang apa itu hak asasi manusia, salah satunya adalah John Locke.
Nah, menurut John Locke, hak asasi merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada manusia yang meliputi persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimiliki.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
"Hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang melekat pada setiap diri manusia."