Sebagai contoh, mudik ke kampung halaman saat perayaan hari raya adalah salah satu contoh kebiasaan yang dimiliki masyarakat Indonesia.
Nah, jika seseorang karena suatu hal tidak mudik di hari raya, maka sanksinya tidak akan lebih berat dari seseorang yang melanggar adat istiadat, misalnya adat pernikahan.
Jadi, intinya perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat terletak pada kekuatan sanksinya di mana sanksi adat istiadat lebih kuat atau lebih berat daripada sanksi kebiasaan.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn kelas 7 SMP, 4 Macam Norma Menurut Bidangnya
O iya, sementara itu, sanksi atas pelanggaran norma kesopanan bisa beragam, di antaranya seperti:
1. Pengucilan
2. Cemoohan
3. Tidak disukai
Sanksi-sanksi tersebut berasal dari luar diri seseorang yang melakukan pelanggaran, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!